Postingan

HTN INDONESIA

NAMA:GAGARIN ENGGANO NIM:02011381520307 Hukum Konstitusi kelas B KAMPUS PALEMBANG CHECK AND BALANCES DAN PENERAPANYA DIINDONESIA Salah satu ciri negara hukum yang dalam bahasa Inggris disebut legal state atau state based on the rule of law,dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut Rechtsstaat,adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekusaan negara,meskipun kedua istilah rechtsstaat dan rule of law itu memiliki latar belakang pengertian yang berbeda,tetapi sama-sama mengandung ide pembatasan kekuasaan.Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitualisme modern.Dalam upaya untuk mengadakan pembatasan terhadap kekuasaan terdapat pemikiran yang berpengaruh dalam mengadakan pembedaan fungsi-fungsi kekuasaan yaitu Montesquieu dengan teori trias politicanya,yaitu cabang kekusaan legislatif,eksekutif atau administratif,dan yudisial Menurut Montesquieu,membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yaitu,kekuasaan legislatif