HTN INDONESIA

NAMA:GAGARIN ENGGANO
NIM:02011381520307
Hukum Konstitusi kelas B
KAMPUS PALEMBANG



CHECK AND BALANCES DAN PENERAPANYA DIINDONESIA
Salah satu ciri negara hukum yang dalam bahasa Inggris disebut legal state atau state based on the rule of law,dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut Rechtsstaat,adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekusaan negara,meskipun kedua istilah rechtsstaat dan rule of law itu memiliki latar belakang pengertian yang berbeda,tetapi sama-sama mengandung ide pembatasan kekuasaan.Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitualisme modern.Dalam upaya untuk mengadakan pembatasan terhadap kekuasaan terdapat pemikiran yang berpengaruh dalam mengadakan pembedaan fungsi-fungsi kekuasaan yaitu Montesquieu dengan teori trias politicanya,yaitu cabang kekusaan legislatif,eksekutif atau administratif,dan yudisial
Menurut Montesquieu,membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yaitu,kekuasaan legislatif sebagai pembuat,kekuasaan eksekutif sebagai pelaksana,kekuasaan yudisial sebagai untuk menghakimi. Pandangan Montesquieu inilah yang kemudian dijadikan doktrin separtion of power di zaman sesudahnya. Menurut Montesquieu, harus dibedakan dan dipisahkan secara struktural dalam organ-organ yang tidak saling mrncampuri urusan masing-masing. Kekuasan legislatif hanya dilakukan oleh lembaga legislatif, kekuasaan eksekutif hanya dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan demikian pula kekuasaan yudikatif hanya dilakukan oleh lembaga yudikatif. Konsepsi trias politica ini jelas tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat tidak mungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga kekuasaan tersebut hanya berurusan secara eksklusif dengan salah satu dari ketiga fungsi kekuasaan tersebut. Kenyataanya dewasa ini menunjukan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu tidak mungkin untuk tidak saling bersentuhan, dan bahkan ketiganya bersifat sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain dengan  prinsip checks and balances.
Sistem check and balance mulai diterapkan dalam setiap cabang kekuasaan saling mengawasi dan mengimbangi pemerintahan lainnya. Prinsip pengawasan dan perimbangan ini dirancang agar tiap cabang pemerintahan dapat membatasi kekuasaan pemerintahan lainnya. Sehingga kedudukan MPR tidak lagi menjadi pusat dari segala cabang pemerintahan dan tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara yang menjalankan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Kedudukan MPR menjadi sejajar dengan lembaga tinggi lainnya.
Tujuan dari pemisahan kekuasaan tersebut adalah untuk menghindari menumpuknya kekuasaan negara pada satu organ yang dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan perkembangan ketatanegaraan dimana pemisahan kekuasaan tidak dilakukan secara murni dan telah berkembang pada pembagian kekuasaan dengan diiringi checks and balances

PENERAPANYA DI INDONESIA
Pelaksanaan checks and balances internal dalam cabang kekuasaan legislatif di Indonesia dapat dilihat dalam mekanisme hubungan antara MPR, DPR dan DPD. Berdasarkan rumusan dari ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” terlihat bahwa kedaulatan dikembalikan kepada kepada rakyat untuk dilaksanakan sendiri dengan dasar konstitusi. Ketentuan tersebut menghilangkan lembaga tertinggi negara sebelumnya, yaitu MPR yang selama ini dipandang sebagai pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dengan begitu maka prinsip supremasi MPR telah berganti dengan prinsip keseimbangan antar lembaga negara (checks and balances).
Selain menghilangkan supremasi MPR, amandemen UUD 1945 telah melahirkan lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah di level nasional. Meskipun pelaksanaan di lapangan tidaklah semudah yang dibayangkan, secara konseptual keberadaan DPD dimaksudkan untuk membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (checks and balances) di internal lembaga legislatif itu sendiri.
Adapun mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan bisa dilihat pula dari hubungan lembaga eksekutif dan legislatif. Patut dicatat bahwa dalam ranah eksekutif dengan penerapan sistem presidensial, mekanisme checks and balances telah dilembagakan dalam institusi suprastruktur politik, yaitu pemisahan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif yang masing-masing dipegang oleh presiden dan lembaga legislatif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilu. Selain itu, meskipun parlemen berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif atau pembentuk undang-undang, presiden tetap memiliki hak mengajukan RUU serta membahas RUU bersama DPR untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama.
Dalam hubungannya dengan parlemen, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan hanya dapat dijatuhkan oleh parlemen jika diikuti alasan-alasan khusus dan dengan mekanisme yang khusus pula. Untuk memberikan jaminan checks and balances antara eksekutif dan legislatif, konstitusi memberikan panduan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Jadi dapat disimpulkan Apabila prinsip checks and balances tidak dijalankan dengan baik, maka ada kemungkinan akan terjadi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu pemegang kekuasaan negara karena tidak ada batas kekuasaan dan tidak ada pengontrolnya. Kemungkinan lain yang timbul adalah adanya intervensi atau bahkan saling melemahkan antar cabang kekuasaan negara. Bila hal itu terjadi, akan dapat menimbulkan suasana chaos, terjadi pelanggaran hak-hak rakyat dan pemerintahan yang tidak stabil yang justru merugikan negara. Oleh karena itu, dengan penerapan prinsip checks and balances maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

DAFTAR PUSTAKA



Jimly Asshiddiqie,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, h. 13.

Moh.Mahmud MD,Perdebatan Hukum Tata Negara PascaAmandemen Konstitusi, Jakarta:Rajawali Pers,2013

Komentar

  1. Tulisannya bagus mas, tpi kalo bisa di berikan contoh konkrit penerapan check and balance di Indonesia.

    BalasHapus
  2. Penulisan yang cukup baik, saya dapat menangkap benang merah yang penulis jabarkan diatas, alangkah baiknya jika penulisan itu jika diberikan contoh kasus sebagai pelengkap,terima kasih

    BalasHapus
  3. terima kasih atas pendapatnya,tetapi sudah dijabarkan contoh kokretnya dibagian penerapan di indonesia

    BalasHapus
  4. Artikel yang bermanfaat karna dapat memahami pentingnya check and balances terhadap kekuasaan

    BalasHapus
  5. Sebelumnya terima kasih atas artikelnya yang bermanfaat. Mungkin perlu ditambahkan bagaimana penerapannya di indonesia dewasa ini apakan sudah berjalan dengan baik dan benar atau belum?. Sedikit tambahan mungkin penulisan paragrafnya perlu agak dirapikan lagi

    BalasHapus

Posting Komentar